Pasanganmu pelaku kekerasan? Udah putusin aja!

Chatowl.com

UU perkawinan no 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 2 menjelaskan tentang pelaku yang melakukan kekerasan yang dilakukan diluar hubungan pernikahan. Siapa saja ia? ia adalah pasangan (pacar), mantan pacar, mantan suami. Kekerasan banyak sekali motifnya, mulai dari kekerasan fisik, verbal, ekonomi dan psikologi. 

Dating violence (kekerasan dalam pacaran) adalah tindakan menganiaya, mengontrol, atau sikap agresif didalam hubungannya. Hal ini tentunya tidak memandang jenis kelamin, ada sepasang kekasih yang heteroseksual (berlainan jenis) ada pula yang homoseksual (sesama jenis) keduanya dapat mengalami kekerasan. Sebenarnya kekerasan bisa terjadi kepada siapa saja, tidak memandang usia,jenis kelamin, tua, muda, kaya atau miskin. Namun kali ini saya ingin membahas fokus terhadap kekerasan dalam relasi pasangan. 

Didalam berpacaran kekerasan seksual juga masuk dalam kategori pemerkosaan, situasi ini terjadi apabila salah satunya memaksakan kehendak seksualnya kepada pasangannya. Atau dengan istilah lain pemaksaan untuk berhubungan seksual antara dua orang yang saling mengenal (acquaintance rape) . 



Sejauh ini orang banyak mengira bahwa perkosaan selalu dilakukan oleh orang yang tidak dikenal. Sedangkan data dari AS kurang lebih 80% korban perkosaan mengaku  saling mengenal dengan pelaku perkosaan. Entah pacar, paman, sepupu, teman, mantan suami dll. Dan usia korban yang rentan berkisar 15-25 tahun. Bayangkan saja, 80% bukan jumlah yang sedikit untuk menunjukkan bahwa pelaku ternyata tidak jauh dari lingkungan kita. Ingat ya, perkosaan adalah pemaksaan atau ada relasi kuasa sehingga tidak ada hubungannya sama sekali dengan Cinta!. Jangan salah, perkosaan dalam perkawinan juga ada, next saya akan menuliskan persoalan ini.

Fenomena ini semakin berkembang mengingat zaman teknologi informasi juga semakin pesat. Sehingga kekerasan saat ini tidak hanya terjadi secara langsung tetapi ada istilah baru yaitu Kekerasan berbasis gender online. Hanya modal cyber dating kekerasan sudah dapat diterima oleh sasaran pelaku. Mau tidak mau kita harus melek digital. Melek digital saja tidak cukup jika tidak mempelajari dampak apa saja yang kemungkinan terjadi dengan kemajuan teknologi informasi, terlebih dalam berpacaran jarak jauh (handphone dating). 

Kekerasan melalui media sosial? Kenapa engga? Di dalam kekerasan berbasis gender online (KBGO) ada macam-macam bentuk kekerasan. Salah satunya morphing yakni merekayasa foto hingga bernuansa seksual yang bertujuan mempermalukan, mengoloh-ngolok korban. Ada lagi istilah Flaming yaitu penyerangan secara personal melalui private message yang isinya ancaman, foto/video porno, pelecehan, hinaan dll. 
Situasi ini pula yang memicu hadirnya arisan seks dikalangan pelajar seperti yang terjadi di kota Situbondo yang pernah di ulas di TV One.  Kesadaran akan pentingnya memerangi fenomena cyber dating violence ini menginspirasi hadirnya sebuah gerakan baru bernama (JBDK) jangan bugil didepan kamera yang diluncurkan pada 11 April 2007.

Lagipula, apa yang membuat kita harus bertahan didalam toxic relationship? apakah karena Janji? Ancaman? Sayang? Cinta? Karna dia pintar? Please, jangan kungkung diri kita didalam ikatan yang pada akhirnya merugikan diri sendiri, jangan jadikan alasan itu toleransi yang sebenarnya memberikan ia kesempatan untuk melakukan kekerasan lagi dan lagi. Jika didalam pacaran ia Berjanji akan berubah saat menikah, maka itu hanya manipulasi kata. Sekalipun ingin Berubah lebih baik, mengapa harus menunggu menikah? Lakukan saja mulai dari sekarang. Ingat! Tidak ada satupun manusia yang layak menerima perlakuan kekerasan.  Everybody deserve to be happy. 

Comments

Popular Posts